Syarat, Rukun, dan Wajib Serta Larangan Haji
Ibadah Haji merupakan rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim seluruh dunia yang mampu secara material, fisik, dan keilmuan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang telah ditentukan atau lebih dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Syarat Haji
- Islam
- Akil Balig
- Dewasa
- Berakal
- Waras
- Orang merdeka (bukan budak)
- Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifâdah
- Sa`i
- Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
- Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
- Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
- Melontar jumrah
- Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
- Mabît di Mina
- Tawaf wada` (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Larangan dalam Haji
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:- Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
- Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
- Bertengkar dengan orang lain
- Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
- Memakai wangi-wangian
- Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
- Melakukan akad nikah
- Memotong kuku
- Mencukur atau mencabut rambut
- Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
- Membunuh binatang buruan
- Memakan daging binatang buruan
Tag :
Haji Umroh
0 Komentar untuk "Syarat Rukun Wajib dan Larangan Haji"