Pengertian Haji Akbar dan Haji Mabrur Serta Dam Haji Umroh
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah
At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada
manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas
diri dari orang-orang musyrikin...
Ada
beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
• haji pada hari wukuf di Arafah
• haji pada hari nahar
• haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum`at
• ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang
menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum`at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan
istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian
ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa,
menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi
orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal
ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara
keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan
Muslim)
Dam (Denda)
Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai
karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan
ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:
1. Dam tartîb
2. Dam takhyîr dan taqdîr
3. Dam tartîb dan ta`dîl
4. Dam takhyîr dan ta`dîl
1. Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing,
tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah
suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
- Mengerjakan haji tammatu`
- Mengerjakan haji qirân
- Tidak wukuf di Arafah
- Tidak melontar jumrah yang ke-3
- 5. Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
- 6. Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
- 7. Tidak berihram dari mîqât
- 8. Tidak melakukan tawaf wada`
- 9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
2. Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor
kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak
3 sa` (1 sa` = 3,1 liter).
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
- Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
- Memotong 3 kuku atau lebih
- Berpakaian yang berjahit
- Menutup kepala
- Memakai wewangian
- Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
- Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
3. Dam tartîb dan ta`dîl
Dam tartîb dan ta`dîl adalah pertama kali wajib menyembelih
unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru
menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus
membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan
seksual.
4. Dam takhyîr dan ta`dîl
Dam takhyîr dan ta`dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal
yaitu:
• Menyembelih binatang buruan yang diburu
• Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
• Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
1. Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
2. Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu dan tempat penyembelihan dam
Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak
sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar
melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang
berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu
melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya
adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di
Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
Mewakilkan Haji
Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan
haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang
parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya
dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah
mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam
Syafi`i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah
meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan
belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan
bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
`Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji,
apakah aku harus menghajikannya?` Nabi SAW menjawab, `Bagaimana pendapatmu
apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?` Orang itu
menjawab, `Ya`. Nabi SAW berkata, `Berhajilah engkau untuk ayahmu`.(HR. Ibnu
Abbas RA)
Tag :
Haji Umroh
0 Komentar untuk " Pengertian Haji Akbar dan Haji Mabrur Serta Dam Haji Umroh"